glomash

glomash
aku memang tak sebodoh yang kau fikirkan, karena ku punya semua mimpi, dan tak semudah itu kau lenyapkan !

Minggu, 21 April 2013

Kontroversi Facebook



Facebook, mungkin adalah kata yang sudah banyak disebut dan dikenal oleh banyak orang. Keberhasilannya dalam menuangkan fasilitas untuk berinteraksi dengan sesama bahkan mampu menjamah sampai ke luar negeri, membuat situs pertemanan ini masyur di telinga masyarakat saat ini. Facebook diluncurkan pertama kali pada tanggal 4 Februari 2004 oleh Mark Zuckerberg sebagai media untu saling mengenal bagi para mahasiswa Harvard. Dalam waktu 2 minggu setelah diluncurkan, separuh dari semua mahasiswa Harvard telah mendaftar dan memiliki account di Facebook.


Tak heran, Facebook telah menjadi situs jejaring sosial yang lebih mampu memikat user daripada situs jejaring sosial yang lain. Contohnya saja, banyak para user yang dulunya memakai Friendster untuk memperbanyak teman di dunia maya, kini mulai beralih ke Facebook. Saya berpendapat, Facebook lebih profesional daripada Friendster. Di samping itu Facebook lebih dilengkapi dengan berbagai macam fitur yang menarik, yakni: game, chatting, tag foto, comment, dan masih banyak lagi. Kemudahan lain yang ditawarkannya ialah dalam mencari teman, kita hanya cukup memasukkan nama lengkap teman tersebut kemudian menambahkannya dalam daftar teman kita. Hal itulah yang membuat Facebook semakin digemari leh seluruh lapisan masyarakat.

Tetapi, semakin digandrunginya Facebook saat ini, justru menuai kontroversi dari MUI (Majelis Ulama’ Indonesia). MUI mengeluarkan fatwa haram atas Facebook. Dengan alasan, Facebook lebih banyak digunakan pada hal-hal yang negatif. Dengan situs jejaring internasional sebesar ini, tidak dapat dipungkiri bahwa segala macam jenis informasi akan mudah masuk melalui Facebook. Contohnya, hal-hal yang berbau pornografi. Tentu saja, hal itu akan berdampak negatif pada pemakainya.

Fatwa haram MUI itu memancing banyak tanggapan terutama dari orang-orang yang sudah “terlanjur cinta” pada Facebook. Bila dipikir secara logika, alasan MUI memberi fatwa haram pada Facebook tersebut kurang realistis. Apalagi dalam kehidupan modern seperti saat ini. Jika MUI mengharamkan Facebook, lantas bagaimana dengan situs jejaring sosial yang lain? Atau bahkan situs-situs porno yang berkeliaran di dunia maya, mengapa MUI tidak mengharamkannya? Mengapa hanya Facebook yang diharamkan? Itu sungguh tidak realistis. Sebab hal tersebut tergantung dari si pemakainya. Bila pemakai Facebook menggunakan Facebook untuk hal-hal negatif, maka yang seperti itulah yang seharusnya dilarang. Dan seharusnya yang diberi fatwa adalah orangnya, bukan Facebook-nya. Sebab bila pemakainya menggunakan Facebook untuk hal-hal yang positif, tentu fatwa haram itu tidak berlaku. Apalagi jika kita amati, Facebook justru lebih banyak manfaatnya daripada mudhorotnya. Contohnya saja, Facebook mampu menyambung lagi tali silaturrahim antar orang yang sudah lama tidak bertemu, Facebook juga bisa dipakai sebagai sarana publikasi informasi yang cepat.

Dapat dianalogikan, Facebook itu seperti pistol, bila pemakainya adalah penjahat maka pistol itu akan digunakan untuk tindak kriminal. Tetapi bila pistol tersebut dipakai oleh polisi, maka pistol itu akan digunakan untuk hal kebaikan. Dalam hal ini yang seharusnya ditindak adalah pelaku kriminalnya, bukan pistolnya. Karena itu, lebih baik dikembalikan lagi pada tiap individu masing-masing. Marilah kita manfaatkan segala sesuatu di sekitar kita dengan sebaik-baiknya dan untuk kebaikan. Maka segalanya akan menjadi lebih baik. Insya Allah….

Sumber : http://adizinfinity.blogdetik.com/2009/08/20/kontroversi-facebook/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar